Kabupaten Cirebon, 29 April 2026 – Upaya penguatan ekosistem halal di daerah terus diperluas melalui kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI, BPJPH RI, dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan serap aspirasi dan konsultasi sertifikasi halal di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong pembangunan ekosistem halal yang terintegrasi, mulai dari penguatan literasi halal hingga percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terlihat dari tingginya partisipasi peserta dalam sesi konsultasi dan diskusi terkait implementasi sertifikasi halal.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Cirebon. Melalui sinergi tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin siap dalam memenuhi standar halal serta mampu menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.

Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat, kegiatan ini juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun industri halal yang berkelanjutan. Kabupaten Cirebon dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal berbasis UMKM yang dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Dengan penguatan ekosistem halal yang terus dilakukan, diharapkan UMKM di Kabupaten Cirebon mampu naik kelas, lebih kompetitif, serta semakin dipercaya masyarakat melalui kepastian sertifikasi halal pada produknya.

Bandung, 28 April 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat upaya pembangunan ekosistem halal melalui partisipasi dalam kegiatan Analisis Penguatan Sertifikasi Halal di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPR RI Komisi VIII–X dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas langkah percepatan sertifikasi halal di Jawa Barat, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Melalui diskusi dan analisis bersama, para peserta membahas tantangan, peluang, serta strategi penguatan layanan halal bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penguatan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun global.

“Ekosistem halal yang kuat membutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, hingga pelaku usaha. Dengan sinergi yang terbangun, percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan dan penguatan pendampingan bagi pelaku UMKM agar lebih siap memenuhi standar sertifikasi halal. Jawa Barat sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri dan UMKM nasional dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah unggulan dalam pengembangan industri halal Indonesia.

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, BPJPH Provinsi Jawa Barat optimistis implementasi sertifikasi halal di daerah dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal yang berkelanjutan.

Bandung, 25 April 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat turut berpartisipasi dalam Seminar Akselerasi Inovasi Produk Halal UMKM 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Al-Ghifari, Sabtu (25/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan literasi halal sekaligus mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Dalam seminar tersebut, BPJPH Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Ketua Tim Kemitraan, Anggi Meliana Devi, yang menyampaikan sosialisasi terkait kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada pelaku UMKM dan mahasiswa Program Studi Teknologi Pertanian. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya sertifikasi halal, kesiapan pelaku usaha, serta peluang pengembangan produk halal yang inovatif dan berdaya saing.

Anggi Meliana Devi menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga peluang strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

“Produk halal memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama jika didukung inovasi dan pemahaman yang baik terkait proses sertifikasi halal. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha sangat penting dalam membangun ekosistem halal yang kuat,” ujarnya.

Kegiatan seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi mengenai prosedur sertifikasi halal, pengembangan produk UMKM, hingga tantangan implementasi halal di sektor pangan dan industri olahan. Kehadiran mahasiswa teknologi pertanian juga diharapkan mampu melahirkan inovasi produk halal yang adaptif terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan industri.

Melalui kegiatan ini, BPJPH Provinsi Jawa Barat bersama Universitas Al-Ghifari berkomitmen memperluas edukasi halal kepada masyarakat dan generasi muda. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memperkuat ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia.

Kabupaten Tangerang, 22 April 2026 – Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Rabu (22/4).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, S.E., beserta jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam paparannya, Kepala Balai BPJPH Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat. Implementasi kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk usaha, khususnya sektor UMKM, di tingkat nasional maupun global.

“Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Balai menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung percepatan sertifikasi halal. Peran tersebut mencakup pembinaan, edukasi, hingga pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kesiapan daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan halal nasional. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha, proses sertifikasi halal diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Kegiatan High Level Meeting ini juga menjadi momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Pemerintah berharap upaya bersama tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor industri halal.

 

Ciamis, 27 April 2026 – Upaya penguatan ekosistem halal di daerah terus diperkuat melalui kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI, BPJPH RI, dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat. Sinergi tersebut diwujudkan dalam kegiatan serap aspirasi dan temu konsultasi layanan halal yang digelar di BKPSDM Kabupaten Ciamis, Senin (27/4).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan ekosistem halal yang berkelanjutan, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Selain menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat pemahaman terkait implementasi sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Acara dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Surahman Hidayat, M.A., Kepala Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Dr. Mamat Slamet Burhanuddin, M.Ag., serta Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil, M.Si. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut disambut antusias oleh ratusan pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Ciamis yang mengikuti kegiatan konsultasi layanan halal secara langsung.

Dalam paparannya, Dr. KH. Surahman Hidayat menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen dan komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan produk yang aman serta sesuai prinsip syariat.

“Sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya dan memberikan rasa aman bagi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Dr. Mamat Slamet Burhanuddin, menekankan pentingnya penguatan sektor UMKM melalui implementasi sertifikasi halal yang menyeluruh. Menurutnya, produk lokal Ciamis memiliki potensi besar untuk berkembang dan bersaing lebih luas apabila didukung dengan kepastian halal.

“Kami ingin UMKM Ciamis semakin kompetitif melalui penerapan sertifikasi halal yang terintegrasi, sekaligus membangun ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil, mengingatkan bahwa mulai Oktober 2026 sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi produk tertentu. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya memilih serta memproduksi produk halal.

“Kesadaran halal harus dibangun sejak sekarang. Ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi,” jelas Imam Mutawwakkil.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperluas literasi halal serta mempercepat implementasi sertifikasi halal di daerah. Penguatan ekosistem halal di Kabupaten Ciamis diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kompetitif, terpercaya, dan berdaya saing di tingkat nasional.

HALALJABAR.ONLINE

Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262

Hubungi Kami
Text: (022)
admin@halaljabar.online
Media Sosial

Login