Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menyelenggarakan kegiatan “Peningkatan Mutu Penyelia Halal Batch 2” di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 125 penyelia halal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem halal nasional, khususnya untuk memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menegaskan pentingnya kejelasan peran penyelia halal dalam mendukung implementasi SJPH secara optimal di perusahaan. Ia menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Bina JPH tengah menyusun draf pedoman penyelia halal sebagai acuan yang memberikan kejelasan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyelia halal, sehingga implementasi SJPH di perusahaan dapat berjalan lebih efektif.

“Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” ujar Deputi Chuzaemi Abidin saat membuka kegiatan, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

julehaa

 

Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi Jaminan Produk Halal tersebut menempatkan penyelia halal sebagai elemen kunci dalam memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha.

halal.go.id

Dalam laporannya, Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa kegiatan Peningkatan Mutu Penyelia Halal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat kompetensi penyelia halal dalam menerapkan SJPH secara konsisten di lingkungan usaha. Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing.

Melalui pelatihan tersebut, diharapkan terwujud penguatan koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan yang menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan implementasi SJPH. Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten.

Selain itu, BPJPH juga mendorong para penyelia halal untuk tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mengimplementasikan SJPH secara optimal melalui pelaksanaan audit internal di perusahaan masing-masing sebagai bagian dari pengendalian internal yang berkelanjutan.

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan BPJPH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.

Melalui kebijakan ini, BPJPH menegaskan penerapan pola kerja Work From Home (WFH) yang tidak hanya mengedepankan fleksibilitas, tetapi juga menuntut disiplin tinggi, akuntabilitas dan responsivitas kinerja, agar tetap produktif.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa WFH harus dipahami sebagai bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar penyesuaian teknis.

“Penerapan WFH adalah bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi hasil. Ini bukan ruang untuk menurunkan kinerja, tetapi justru momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas ASN,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa efisiensi mobilitas menjadi salah satu esensi utama dalam pelaksanaan WFH. “Efisiensi mobilitas menjadi esensi dari pelaksanaan WFH. Dengan tidak bepergian menggunakan kendaraan, akan berdampak langsung pada efisiensi, sekaligus meningkatkan fokus, produktivitas, dan kualitas kinerja,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa implementasi WFH memiliki batasan yang jelas dan harus dijalankan dengan disiplin tinggi oleh seluruh pegawai.

“WFH adalah bekerja dari rumah dengan status aktif dan siap siaga. WFH berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) yang memberi fleksibilitas lokasi. Setiap pegawai tetap wajib menjalankan tugas secara penuh dari rumah atau tempat tinggalnya dengan tingkat responsivitas yang tinggi. Seluruh perangkat komunikasi harus dalam kondisi aktif dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja,” jelas Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Ia menambahkan, ketidakaktifan komunikasi atau keterlambatan respons tidak dapat dibenarkan dalam skema kerja WFH. Sebab, hal itu justru bertentangan dengan esensi WFH itu sendiri yang bertujuan untuk meminimalisasi mobilitas dan kegiatan dioptimalkan secara daring agar seluruh waktu dan energi dapat difokuskan pada penyelesaian tugas secara disiplin dan penuh tanggung jawab.

"Adapun layanan sertifikasi halal sertifikasi halal yang terdigitalisasi melalui Sihalal tetap berlangsung sebagaimana biasa. Sementara, layanan informasi dan konsultasi melalui PTSP dilaksanakan melalui kanal-kanal resmi layanan BPJPH (Call center 176, WA 08111421142 atau e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)." jelasnya.

Melalui SE ini, BPJPH mentargetkan terwujudnya budaya kerja yang adaptif, responsif, dan berbasis kinerja. Bahkan, penerapan WFH diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan kinerja organisasi secara adaptif, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Page 1 of 2

HALALJABAR.ONLINE

Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262

Hubungi Kami
Text: (022)
admin@halaljabar.online
Media Sosial

Login