Sumedang, Mei 2026 – Upaya penguatan ekosistem halal di daerah terus diperluas melalui kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan di Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan pelaku usaha dalam memperkuat implementasi sertifikasi halal di daerah.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq, Direktur Standardisasi Halal BPJPH, Heny Rusmiyati, serta Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil. Forum ini diikuti oleh pelaku UMKM dan masyarakat yang antusias mengikuti konsultasi serta edukasi terkait layanan sertifikasi halal.

Dalam sambutannya, KH. Maman Imanul Haq menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam membangun sistem halal yang kuat dan merata hingga tingkat daerah. Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Penerapan standar halal membutuhkan kerja sama semua pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Standardisasi Halal BPJPH, Heny Rusmiyati, menyampaikan berbagai informasi terkait prosedur sertifikasi halal serta penguatan inovasi layanan halal yang semakin mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan lebih optimal.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan sertifikasi halal yang lebih mudah, cepat, dan adaptif agar pelaku usaha semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” jelas Heny Rusmiyati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil, menilai forum dialog dan konsultasi seperti ini menjadi langkah penting dalam memperluas literasi halal di daerah sekaligus memperkuat kesiapan UMKM menghadapi kebijakan halal nasional.

“Forum ini bukan hanya ruang konsultasi, tetapi juga sarana memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan daya saing produk,” ungkapnya.

Melalui kegiatan yang berlangsung secara dialogis dan kolaboratif ini, diharapkan pelaku usaha semakin memahami prosedur sertifikasi halal serta lebih siap memenuhi standar halal yang berlaku. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat pembangunan ekosistem halal yang berkelanjutan di Kabupaten Sumedang dan Indonesia secara umum.

Bandung Barat, 5 Mei 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelar audiensi terkait implementasi Ketentuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi dan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan halal nasional.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan BPJPH RI, Bupati Bandung Barat, Wakil Bupati Bandung Barat, serta Kasubbag Balai PJPH Provinsi Jawa Barat. Pertemuan berlangsung dengan pembahasan mengenai percepatan sertifikasi halal, kesiapan pelaku usaha, hingga penguatan ekosistem halal di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Perencanaan BPJPH RI menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar proses sertifikasi halal dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi membutuhkan kolaborasi bersama dengan pemerintah daerah agar pelaku usaha semakin siap dan memahami pentingnya sertifikasi halal,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan komitmennya untuk mendukung penguatan layanan halal melalui pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing usaha lokal.

Wakil Bupati Bandung Barat menyampaikan bahwa pengembangan ekosistem halal dapat menjadi peluang besar bagi daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap pelaku usaha di Bandung Barat dapat lebih siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sehingga produk lokal semakin terpercaya, aman, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ungkapnya.

Audiensi ini juga menjadi ruang koordinasi dalam memperkuat edukasi halal kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait prosedur dan ketentuan sertifikasi halal. Dengan sinergi antara BPJPH RI, Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, diharapkan implementasi kebijakan halal nasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi penguatan ekosistem halal di daerah.

Kabupaten Cirebon, 29 April 2026 – Upaya penguatan ekosistem halal di daerah terus diperluas melalui kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI, BPJPH RI, dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan serap aspirasi dan konsultasi sertifikasi halal di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong pembangunan ekosistem halal yang terintegrasi, mulai dari penguatan literasi halal hingga percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terlihat dari tingginya partisipasi peserta dalam sesi konsultasi dan diskusi terkait implementasi sertifikasi halal.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026, tetapi juga menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Cirebon. Melalui sinergi tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin siap dalam memenuhi standar halal serta mampu menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.

Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat, kegiatan ini juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun industri halal yang berkelanjutan. Kabupaten Cirebon dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal berbasis UMKM yang dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Dengan penguatan ekosistem halal yang terus dilakukan, diharapkan UMKM di Kabupaten Cirebon mampu naik kelas, lebih kompetitif, serta semakin dipercaya masyarakat melalui kepastian sertifikasi halal pada produknya.

Bandung, 28 April 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat upaya pembangunan ekosistem halal melalui partisipasi dalam kegiatan Analisis Penguatan Sertifikasi Halal di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPR RI Komisi VIII–X dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas langkah percepatan sertifikasi halal di Jawa Barat, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Melalui diskusi dan analisis bersama, para peserta membahas tantangan, peluang, serta strategi penguatan layanan halal bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penguatan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun global.

“Ekosistem halal yang kuat membutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, hingga pelaku usaha. Dengan sinergi yang terbangun, percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan dan penguatan pendampingan bagi pelaku UMKM agar lebih siap memenuhi standar sertifikasi halal. Jawa Barat sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri dan UMKM nasional dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah unggulan dalam pengembangan industri halal Indonesia.

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, BPJPH Provinsi Jawa Barat optimistis implementasi sertifikasi halal di daerah dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal yang berkelanjutan.

Bandung, 25 April 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat turut berpartisipasi dalam Seminar Akselerasi Inovasi Produk Halal UMKM 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Al-Ghifari, Sabtu (25/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan literasi halal sekaligus mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Dalam seminar tersebut, BPJPH Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Ketua Tim Kemitraan, Anggi Meliana Devi, yang menyampaikan sosialisasi terkait kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada pelaku UMKM dan mahasiswa Program Studi Teknologi Pertanian. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya sertifikasi halal, kesiapan pelaku usaha, serta peluang pengembangan produk halal yang inovatif dan berdaya saing.

Anggi Meliana Devi menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga peluang strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

“Produk halal memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama jika didukung inovasi dan pemahaman yang baik terkait proses sertifikasi halal. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha sangat penting dalam membangun ekosistem halal yang kuat,” ujarnya.

Kegiatan seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi mengenai prosedur sertifikasi halal, pengembangan produk UMKM, hingga tantangan implementasi halal di sektor pangan dan industri olahan. Kehadiran mahasiswa teknologi pertanian juga diharapkan mampu melahirkan inovasi produk halal yang adaptif terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan industri.

Melalui kegiatan ini, BPJPH Provinsi Jawa Barat bersama Universitas Al-Ghifari berkomitmen memperluas edukasi halal kepada masyarakat dan generasi muda. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memperkuat ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia.

HALALJABAR.ONLINE

Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262

Hubungi Kami
Text: (022)
admin@halaljabar.online
Media Sosial

Login