Komisi VIII DPR RI dan BPJPH Perkuat Ekosistem Halal di Kabupaten Ciamis

 

Ciamis, 27 April 2026 – Upaya penguatan ekosistem halal di daerah terus diperkuat melalui kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI, BPJPH RI, dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat. Sinergi tersebut diwujudkan dalam kegiatan serap aspirasi dan temu konsultasi layanan halal yang digelar di BKPSDM Kabupaten Ciamis, Senin (27/4).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan ekosistem halal yang berkelanjutan, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Selain menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat pemahaman terkait implementasi sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Acara dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Surahman Hidayat, M.A., Kepala Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Dr. Mamat Slamet Burhanuddin, M.Ag., serta Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil, M.Si. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut disambut antusias oleh ratusan pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Ciamis yang mengikuti kegiatan konsultasi layanan halal secara langsung.

Dalam paparannya, Dr. KH. Surahman Hidayat menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen dan komitmen pelaku usaha dalam menghadirkan produk yang aman serta sesuai prinsip syariat.

“Sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya dan memberikan rasa aman bagi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Dr. Mamat Slamet Burhanuddin, menekankan pentingnya penguatan sektor UMKM melalui implementasi sertifikasi halal yang menyeluruh. Menurutnya, produk lokal Ciamis memiliki potensi besar untuk berkembang dan bersaing lebih luas apabila didukung dengan kepastian halal.

“Kami ingin UMKM Ciamis semakin kompetitif melalui penerapan sertifikasi halal yang terintegrasi, sekaligus membangun ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil, mengingatkan bahwa mulai Oktober 2026 sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi produk tertentu. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya memilih serta memproduksi produk halal.

“Kesadaran halal harus dibangun sejak sekarang. Ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi,” jelas Imam Mutawwakkil.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperluas literasi halal serta mempercepat implementasi sertifikasi halal di daerah. Penguatan ekosistem halal di Kabupaten Ciamis diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kompetitif, terpercaya, dan berdaya saing di tingkat nasional.

HALALJABAR.ONLINE

Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262

Hubungi Kami
Text: (022)
admin@halaljabar.online
Media Sosial

Login