Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Balai PJPH) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Majelis Taklim Rahmatul Falah, Kecamatan
Cibeunying Kidul, pada Rabu, 11 Februari 2026. Sosialisasi ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil, kepada jamaah majelis taklim pada pagi harinya dan sorenya dengan para guru ngaji serta pelaku usaha mikro di lingkungan sekitar.
Dalam pemaparannya, Imam Mutawakkil menjelaskan ketentuan regulatif terkait implementasi Jaminan Produk Halal dan tahapan Wajib Halal Oktober 2026, khususnya bagi produk makanan dan minuman yang menjadi prioritas pengawasan dan sertifikasi. Beliau juga menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga ikhtiar kita bersama untuk memastikan setiap produk yang beredar aman, terjamin kehalalannya, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat. Karena itu, kita mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftar sebelum tenggat Oktober 2026,” ujar Imam.
Selain menjelaskan kategori produk wajib halal, mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, serta alur layanan yang harus ditempuh, imam turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih dan mengonsumsi produk yang aman dan halal. Peran konsumen dan komunitas keagamaan, termasuk majelis taklim, dinilai sangat strategis dalam mendukung terciptanya ekosistem halal yang kuat di masyarakat.

“Majelis taklim memiliki peran besar dalam menyebarkan pemahaman yang benar tentang halal. Edukasi dari lingkungan seperti ini dapat mempercepat terbangunnya budaya sadar halal di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai proses sertifikasi halal, bahan-bahan kritis, dan persyaratan kelengkapan dokumen bagi pelaku usaha. Tim Balai PJPH turut memberikan penjelasan teknis tambahan untuk memastikan pemahaman peserta semakin optimal.
Melalui kegiatan ini, Balai PJPH Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat Kecamatan Cibeunying Kidul memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal dan dapat berperan aktif dalam mendorong pelaku usaha di lingkungan mereka untuk segera memenuhi ketentuan sertifikasi menjelang WHO 2026.




