Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia kembali melanjutkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026. Program ini ditujukan khusus

bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.

Melalui program SEHATI, sertifikasi halal diberikan menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha. Skema ini dirancang untuk mempermudah UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk di pasar nasional.

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas ekosistem produk halal serta mempercepat transformasi UMK agar mampu bersaing secara berkelanjutan, khususnya di tengah meningkatnya permintaan terhadap produk halal.

Namun demikian, tidak semua pelaku usaha dapat mengikuti program ini. BPJPH menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh pengusaha UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program SEHATI tahun 2026.

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, berikut kriteria lengkap UMK yang dapat mengikuti program SEHATI 2026:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil.
  2. Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Menjalankan proses produksi sederhana dan kehalalannya dapat dijamin.
  4. Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan unsur haram.
  5. Memiliki omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
  6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  7. Memastikan lokasi, tempat, dan alat produksi halal tidak bercampur dengan alat produksi non-halal.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  11. Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan berasal dari produsen atau RPH yang telah bersertifikat halal.
  12. Jika menggunakan daging giling, maka wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri sesuai prinsip halal.
  13. Proses produksi menggunakan peralatan sederhana, secara manual atau semi-otomatis (bukan skala pabrik).
  14. Proses pengawetan harus sederhana, dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara daring melalui sistem SIHALAL, yang mencakup:
  • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  • Surat pernyataan self declare
  • Ikrar kehalalan produk
  • Daftar bahan dan proses produksi
  • Nama dan foto produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Data Penyelia Halal

BPJPH menekankan seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL.

Dengan adanya program SEHATI, pelaku UMK diharapkan semakin terdorong untuk memprioritaskan aspek kehalalan produk sebagai bagian dari komitmen usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan proses pendaftaran, pelaku UMK dapat mengakses laman resmi BPJPH atau menghubungi layanan informasi halal di daerah masing-masing.

HALALJABAR.ONLINE

Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262

Hubungi Kami
Text: (022)
admin@halaljabar.online
Media Sosial

Login