Jumat, 17 April 2026 – Secara daring, BPJPH Provinsi Jawa Barat bersama Disperindag Jawa Barat menggelar sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha binaan Disperindag yang bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur sertifikasi halal.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring, para peserta mendapatkan arahan praktis serta informasi penting terkait dengan tata cara sertifikasi halal yang wajib diterapkan pada produk mereka. Sosialisasi ini diadakan untuk mempersiapkan pelaku usaha agar produk yang mereka pasarkan memenuhi standar halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
Al Ghifari Azkya Hashemi Rafsanjani, Ketua Tim Deputi Bimbingan dan Pengawasan BPJPH Provinsi Jawa Barat, dalam kesempatan tersebut mengatakan,
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan produk mereka sesuai dengan standar halal, yang tidak hanya memberikan jaminan kualitas dan keamanan, tetapi juga membantu mereka untuk tetap bersaing di pasar yang semakin mengutamakan produk halal."
Sebagai langkah lanjutannya, BPJPH juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas produk lokal. Dengan mengedepankan produk yang telah bersertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya menjaga kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang untuk ekspansi pasar domestik maupun internasional, mengingat tren global yang semakin mendukung produk halal.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban sertifikasi halal, BPJPH berharap para pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi halal, serta mendukung penerapan standar halal yang konsisten di seluruh Indonesia.




