Ciamis, 19 Mei 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis guna memperkuat sinergi percepatan fasilitasi Sertifikasi Halal (SH) bagi produk lokal dan pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sekaligus memperkuat ekosistem halal di daerah.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil dan diterima langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta jajaran perangkat daerah terkait. Pertemuan membahas berbagai strategi percepatan sertifikasi halal, mulai dari penguatan regulasi daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia halal, hingga optimalisasi layanan pendampingan bagi pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Mutawwakkil menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pembangunan ekosistem halal, baik di sektor hulu maupun hilir. Beberapa di antaranya adalah masih terbatasnya Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar halal, ketersediaan jasa penggilingan halal, serta kebutuhan peningkatan jumlah Juru Sembelih Halal (Juleha) melalui program pelatihan yang berkelanjutan.
“Kami berharap adanya dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan dan kolaborasi lintas sektor agar layanan sertifikasi halal semakin mudah diakses masyarakat. Sinergi ini penting untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Imam Mutawwakkil.
Selain itu, Balai PJPH Jawa Barat juga mendorong kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BAZNAS dan DPMPTSP, guna memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang membutuhkan. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan halal bagi UMK di Kabupaten Ciamis.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan komitmennya untuk mendukung penguatan ekosistem halal melalui berbagai program daerah. Ia menjelaskan bahwa pelatihan penyembelihan halal telah rutin dilaksanakan dan pemerintah daerah siap menindaklanjuti program fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui kuota self declare bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini karena sertifikasi halal tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi produk lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar modern,” ungkap Bupati Ciamis.
Audiensi juga membahas perkembangan pendampingan sertifikasi halal yang telah dilakukan berbagai pihak di Kabupaten Ciamis. Salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis yang menjelaskan bahwa sejumlah UMK binaan telah mendapatkan pendampingan sertifikasi halal. Sementara itu, LP3H Galunggung tengah berproses menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna memperkuat layanan halal di wilayah tersebut.
Melalui audiensi ini, Balai PJPH Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha bersertifikat halal, memperkuat daya saing produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang berkelanjutan di Kabupaten Ciamis.




