Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Halal Kanwil Jabar, Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kemenag Kota Bogor, Kemenag Kabupaten Bogor dan Kemenag Kota Depok, melaksanakan
kegiatan pengawasan dan edukasi mengenai sertifikasi halal di wilayah Kota Bogor seperti restoran, hotel, dan supermarket, Kamis (21/08/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2026. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mendapatkan sertifikat.
Imam Mutawakil, Ketua Satgas Halal Kanwil Jabar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikasi halal. "Kami berharap kegiatan ini dapat membantu para pelaku usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi kewajiban sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan," ujarnya.
Respons dari para pelaku usaha sangat positif, dengan banyak dari mereka yang antusias dan aktif bertanya mengenai proses serta persyaratan yang dibutuhkan. Kegiatan ini dinilai efektif dalam mencapai tujuannya dan diharapkan dapat terus digencarkan secara berkala di sektor-sektor lainnya.
Kontributor : Ansharullah




