Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Tingkat Provinsi, pada akhir desember 2025 dibentuk 10 UPT BPJPH berdasarkan Peraturan BPJPH No. 6 Tahun 2025 tentang UPT pada BPJPH, salahsatunya adalah UPT BPJPH Provinsi Jawa Barat yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
UPT BPJPH mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. adapun penyelenggaraan fungsinya adalah sebagai berikut :
1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2. pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal;
3. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal;
4. pelaksanaan layanan administrasi permohonan sertifikat halal dengan pernyataan halal pelaku usaha;
5. pelaksanaan pemeriksaan implementasi sistem jaminan produk halal berbasis analisis risiko;
6. pelaksanaan pengawasan lembaga pemeriksa halal;
7. pelaksanaan pengawasan pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk;
8. pelaksanaan pengawasan lembaga pendamping proses produk halal dan pendamping proses produk halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal;
9. pelaksanaan pengawasan keberadaan penyelia halal pada pelaku usaha;
10. pelaksanaan pengambilan sampel produk dalam rangka pengawasan kehalalan produk;
11. pelaksanaan komunikasi, edukasi, publikasi, dan pengaduan masyarakat di bidang jaminan produk halal;
12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
13. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.