Dalam dangka menunjukkan komitmen dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi regulasi halal, Kementerian Agama Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 25 Juni 2025.
Acara yang berlangsung di Pasar Wisata Samarang Kabupaten Garut ini diikuti oleh pelaku UMKM, pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta sejumlah instansi teknis terkait.
Dalam kegiatannya Eunis Khoerunnisa selaku Pendamping Proses Produk Halal menegaskan bahwa mulai tahun 2026, sertifikat halal akan menjadi kewajiban bagi produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pada kesempatan tersebut, Eunis Khoerunnisa menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Garut “Sertifikat halal kedepan menjadi bagian penting dari legalitas usaha. Saya siap memfasilitasi pelaku UMKM, termasuk dalam mendampingi Pelaku Usaha, agar proses pengajuan sertifikasi halal berjalan lancar” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM mendapatkan pengetahuan dan pendampingan langsung mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal. "Kolaborasi antar instansi ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi sekaligus mendorong UMKM di Kabupaten Garut untuk lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal mulai tahun 2026" ujar Eunis.
Kolaborator: Tiara Utami
https://jabar.kemenag.go.id/daerah/kolaborasi-dengan-dpmptsp-kemenag-garut-akselerasi-pendaftaran-sertifikat-halal-ajFmsl




