Bandung, 4 Juni 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak pada Kamis (4/6) sebagai bagian dari gerakan nasional edukasi halal yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Untuk wilayah Jawa Barat, kegiatan pembukaan dipusatkan di Tenth Avenue Mall dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh agama. Kegiatan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas jangkauan edukasi halal kepada masyarakat.
Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, H. Imam Mutawwakkil, menyampaikan bahwa sosialisasi serentak ini merupakan langkah strategis untuk memastikan informasi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat diterima secara luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kesiapan seluruh pihak. Melalui sosialisasi serentak ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kewajiban sertifikasi halal serta manfaatnya bagi perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk,” ujarnya.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan melalui kolaborasi antara BPJPH, Balai PJPH Provinsi, pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), perguruan tinggi, lembaga keagamaan, komunitas, serta berbagai mitra strategis lainnya. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam memperluas akses informasi dan layanan halal hingga ke tingkat daerah.
Dari total 934 titik pelaksanaan di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Jawa Barat menjadi wilayah dengan cakupan terbesar yakni sebanyak 661 titik. Sementara itu, kegiatan serupa dilaksanakan di 209 titik di Provinsi Banten dan 64 titik di Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan di Jawa Barat melibatkan KUA di seluruh kabupaten dan kota, sehingga penyebarluasan informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.
Selain memperoleh informasi terkait kebijakan Jaminan Produk Halal, masyarakat dan pelaku usaha juga mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) mengenai proses sertifikasi halal, persyaratan, serta mekanisme pendampingan yang tersedia.
Melalui kegiatan ini, Balai PJPH Provinsi Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal terus meningkat, sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha yang siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya ekosistem halal yang maju, inklusif, dan berdaya saing.
